Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta KBPP dapat diberikan pelayanan dengan sistem rujukan.
(2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bagi peserta BPJS maupun non BPJS dengan mengikuti skema rujukan yang berlaku.
(3) Pelayanan rujukan dilakukan apabila di fasilitas kesehatan awal klien tidak dapat dilayani karena tidak tersedia tenaga kesehatan yang mampu, sarana prasarana yang terbatas, dan dikarenakan kondisi medis tertentu sehingga peserta memerlukan penanganan khusus.
Koreksi Anda
