Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yakni FKTP beserta jaringannya dan RS yang memberikan pelayanan KB.
(2) Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki sarana prasarana penunjang pelayanan KBPP; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten memberikan pelayanan KBPP;
Koreksi Anda
