Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan data: a. proses pelaksanaan; b. hasil pelayanan; dan c. dampak yang dicapai, program dan pelayanan KBPP. (2) Pengumpulan informasi ini meliputi: a. pengelolaan data rutin pelayanan KBPP; dan b. survei dan penelitian KBPP.
Koreksi Anda