Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Metode operasi pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, meliputi:
a. metode operasi pria merupakan metode jangka panjang bagi pasangan yang ingin membatasi anak dan ditujukan bagi peran suami; dan
b. metode operasi pria dapat dilakukan kapan saja, di FKTP apabila tersedia tenaga medis yang terlatih dan peralatan yang memadai.
Koreksi Anda
