Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan dilakukan oleh BKKBN.
(2) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus cukup untuk memenuhi pelayanan KBPP dari setiap persalinan.
(3) Alat dan obat kontrasepsi untuk pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. AKDR/IUD;
b. AKBK/implan;
c. suntik 3 bulanan;
d. kondom;
e. pil kombinasi; dan
f. pil progestin.
Koreksi Anda
