Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan dilakukan oleh BKKBN. (2) Penyediaan alat dan obat kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus cukup untuk memenuhi pelayanan KBPP dari setiap persalinan. (3) Alat dan obat kontrasepsi untuk pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. AKDR/IUD; b. AKBK/implan; c. suntik 3 bulanan; d. kondom; e. pil kombinasi; dan f. pil progestin.
Koreksi Anda