Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survailan pascapelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk memantau terhadap timbulnya efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta penanganannya. (2) Survailan pasca pelayanan dilakukan dengan pengamatan secara aktif melalui; a. kunjungan ke rumah secara intensi; b. pertemuan langsung dengan klien; atau c. pelaksanaan kegiatan yang berbasis masyarakat. (3) Survailan pascapelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan KIE kepada peserta KB dengan tujuan: a. meningkatkan kepatuhan peserta KB dalam menggunakan kontrasepsi secara benar dan tepat waktu terhadap kunjungan ulang; b. meningkatkan angka keberlangsungan pemakaian kontrasepsi; dan c. mengatasi rumor yang timbul akibat efek samping dan komplikasi.
Koreksi Anda