Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepesertaan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan oleh Petugas KB, PLKB, PKB dan kader Poktan ataupun petugas kesehatan di bawah koordinasi OPD KB kabupaten/kota. (2) Pembinaan kepesertaan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. MENETAPKAN sasaran keluarga dan pasangan usia subur potensial pembinaan kesertaan KBPP; b. melakukan survailan pascapelayanan; c. bermitra dengan Tenaga Kesehatan; dan d. bermitra dengan Poktan.
Koreksi Anda