Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) KIE individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan suatu proses KIE timbal balik secara langsung antara petugas KIE dengan individu sasaran program KBPP.
(2) KIE individu dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan atau tenaga lini lapangan ke sasaran.
(3) KIE individu dapat dilakukan melalui kunjungan rumah atau penelusuran secara individu calon akseptor KBPP.
Koreksi Anda
