Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan KBPP bertujuan untuk meningkatkan kesertaan keluarga dalam KB dan kesehatan reproduksi melalui strategi peningkatan pelayanan KBPP secara nasional.
(2) Strategi peningkatan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan target meningkatkan kesertaan ber-KB ibu nifas atau pasangannya mencapai 70% (tujuh puluh per seratus),
Koreksi Anda
