Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan data rutin pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pencatatan dan pelaporan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. analisis; dan
e. penyajian informasi, hasil pelayanan KBPP.
Koreksi Anda
