Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data rutin pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pencatatan dan pelaporan; b. pengumpulan; c. pengolahan; d. analisis; dan e. penyajian informasi, hasil pelayanan KBPP.
Koreksi Anda