Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan jangka waktu pemakaian terdiri atas:
a. metode kontrasepsi jangka panjang; dan
b. metode kontrasepsi jangka pendek.
(2) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan komposisi terdiri atas:
a. hormonal; dan
b. non hormonal.
(5) Pilihan metode kontrasepsi dapat diberikan setelah ibu pascapersalinan mendapatkan Konseling dan penapisan medis serta telah dinyatakan layak mendapatkan layanan kontrasepsi.
Koreksi Anda
