Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan jangka waktu pemakaian terdiri atas: a. metode kontrasepsi jangka panjang; dan b. metode kontrasepsi jangka pendek. (2) Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan komposisi terdiri atas: a. hormonal; dan b. non hormonal. (5) Pilihan metode kontrasepsi dapat diberikan setelah ibu pascapersalinan mendapatkan Konseling dan penapisan medis serta telah dinyatakan layak mendapatkan layanan kontrasepsi.
Koreksi Anda