Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrasepsi hormonal progestin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pil; b. injeksi; dan c. implan. (2) Kontrasepsi hormonal kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pil; dan b. injeksi. (3) Kontrasepsi mantap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. tubektomi; dan b. vasektomi.
Koreksi Anda