Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode kontrasepsi hormonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. progestin; dan b. kombinasi, terdiri dari progestin dan esterogen. (2) Metode kontrasepsi non hormonal sebagaimana dimaksud dalam 47 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. kontrasepsi mantap; b. AKDR/IUD; c. kondom; dan d. metode amenoroe laktasi.
Koreksi Anda