Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan program dan pelayanan KBPP dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat baik dari organisasi maupun swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan kegiatan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan dan penggunaan angaran dalam mendukung pengembangan program dan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda