Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan program dan pelayanan KBPP dapat berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat baik dari organisasi maupun swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembiayaan kegiatan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan dan penggunaan angaran dalam mendukung pengembangan program dan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
