Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) PKBRS dilaksanakan dengan tahapan:
a. pra pelayanan;
b. pelaksanaan PKBRS; dan
c. pasca pelayanan.
(2) Pra pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Konseling;
b. Penapisan; dan
c. persetujuan Informed Consent.
(3) Pelaksanaan PKBRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pelayanan KB interval;
b. pelayanan KB pasca persalinan; dan
c. pelayanan KB karena rujukan.
(4) Pasca pelayanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Konseling pasca pelayanan; dan
b. pemantauan pasca pemasangan alat dan obat kontrasepsi.
Koreksi Anda
