Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKBRS dilaksanakan dengan tahapan: a. pra pelayanan; b. pelaksanaan PKBRS; dan c. pasca pelayanan. (2) Pra pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Konseling; b. Penapisan; dan c. persetujuan Informed Consent. (3) Pelaksanaan PKBRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pelayanan KB interval; b. pelayanan KB pasca persalinan; dan c. pelayanan KB karena rujukan. (4) Pasca pelayanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Konseling pasca pelayanan; dan b. pemantauan pasca pemasangan alat dan obat kontrasepsi.
Koreksi Anda