Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator yang dilaporkan sebagai kinerja pelayanan KBPP terdiri dari hasil pelayanan PB dengan metode kontrasepsi modern dan hasil pelayanan Konseling. (2) Pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda