Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator yang dilaporkan sebagai kinerja pelayanan KBPP terdiri dari hasil pelayanan PB dengan metode kontrasepsi modern dan hasil pelayanan Konseling.
(2) Pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
