Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini dimaksudkan menjadi acuan dan pedoman kerja bagi:
a. pengelola program KB di setiap tingkatan administrasi;
b. pelaksana pelayanan KBPP; dan
c. pelaksana kegiatan promosi dan Konseling KBPP.
Koreksi Anda
