Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d oleh setiap jenjang administrasi terintegrasi dengan pelaksanan program KB dan KIE.
(2) Integrasi pelaksanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
koordinasi secara vertikal dan horizontal antara:
a. pelaksana program KB dan KIE;
b. pelaksana pelayanan KB dan KIE; dan
c. pengelola program KB dan KIE.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. menentukan target dan sasaran pelayanan KBPP terintegrasi dengan target dan sasaran pelayanan KIE;
b. menentukan langkah-langkah pelayanan KBPP di fasilitas terintegrasi dengan langkah-langkah pelayanan KIE;
c. melaksanakan supervisi fasilitatif program KBPP pada fasilitas layanan KBPP; dan
d. melakukan pertemuan koordinasi reguler untuk meningkatkan kualitas pelayanan KBPP.
Koreksi Anda
