Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibu yang akan menyusui anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dapat mengunakan metode: a. tubektomi dan vasektomi; b. AKDR/IUD; c. implan; d. suntik 3 (tiga) bulanan; e. pil Progesteron; f. kondom; atau g. metode amenore laktasi. (2) Ibu yang tidak menyusui anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dapat mengunakan metode: a. tubektomi dan vasektomi; b. AKDR/IUD; c. implan; d. suntik 3 (tiga) bulanan; e. pil progesteron; f. kondom; g. metode amenore laktasi; h. suntikan KB 1(satu) bulanan; atau i. pil kombinasi.
Koreksi Anda