Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Ibu yang akan menyusui anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dapat mengunakan metode:
a. tubektomi dan vasektomi;
b. AKDR/IUD;
c. implan;
d. suntik 3 (tiga) bulanan;
e. pil Progesteron;
f. kondom; atau
g. metode amenore laktasi.
(2) Ibu yang tidak menyusui anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dapat mengunakan metode:
a. tubektomi dan vasektomi;
b. AKDR/IUD;
c. implan;
d. suntik 3 (tiga) bulanan;
e. pil progesteron;
f. kondom;
g. metode amenore laktasi;
h. suntikan KB 1(satu) bulanan; atau
i. pil kombinasi.
Koreksi Anda
