Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode amenoroe laktasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h, meliputi: a. metode amenoroe laktasi merupakan metode kontrasepsi modern yang efektif bila di lakukan dengan disiplin; b. metode amenoroe laktasi merupakan kontrasepsi yang yang di lakukan dengan cara mengeluarkan ASI secara rutin baik dengan menyusui atau di pompa setiap 3 (tiga) atau 4 (empat) jam sekali, sehingga menunda pematangan ovum yang menyebabkan menstrusi. c. persyaratan menggunakan metode amenoroe laktasi sebagai kontrasepsi terdiri dari memberikan air susu ibu ekslusif, bayi kurang dari 6 (enam) bulan, dan ibu belum mendapatkan menstruasi; d. penggunaan metode amenore laktasi yang sesuai syarat dapat memproteksi sekurangnya selama 6 (enam) bulan; dan e. setelah 6 (enam) bulan penggunaan metode amenore laktasi peserta KB harus mempertimbangkan penggunaan metode kontrasepsi lainnya.
Koreksi Anda