Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suntikan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, meliputi: a. suntikan KB adalah metode kontrasepsi jangka pendek; b. suntikan KB merupakan pilihan metode kontrasepsi bersifat hormonal; c. suntikan KB progestin 3 (tiga) bulanan baru dapat diberikan diatas 6 (enam) minggu setelah persalinan; d. suntikan KB 3 (tiga) bulanan tidak menggangu produksi ASI sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya; dan e. suntikan KB kombinasi 1 (satu) bulanan tidak dapat diberikan pada ibu yang menyusui bayinya, karena akan mengganggu produksi ASI.
Koreksi Anda