Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kontrasepsi mantap;
b. AKDR/IUD; dan
c. AKBK/implan.
(2) Metode kontrasepsi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. suntikan;
b. pil;
c. kondom; dan
d. metode amenore laktasi.
(3) Kontrasepsi mantap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. metode operasi wanita atau tubektomi; dan
b. metode kontrasepsi pria atau vasektomi;
Koreksi Anda
