Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kontrasepsi mantap; b. AKDR/IUD; dan c. AKBK/implan. (2) Metode kontrasepsi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. suntikan; b. pil; c. kondom; dan d. metode amenore laktasi. (3) Kontrasepsi mantap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. metode operasi wanita atau tubektomi; dan b. metode kontrasepsi pria atau vasektomi;
Koreksi Anda