Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data hasil eveluasi dan pemantauan pelayanan KBPP pada fasilitas kesehatan digunakan untuk melakukan pembinaan melalui supervisi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Koreksi Anda