Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas: a. dokter spesialis kandungan dan kebidanan; b. dokter spesialis bedah urologi; c. dokter umum; dan/atau d. bidan. (2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang memberikan pelayanan AKDR/IUD dan AKBK/implan harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan KBPP dan dinyatakan kompeten untuk memberikan pelayanan KB.
Koreksi Anda