Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) terdiri atas:
a. dokter spesialis kandungan dan kebidanan;
b. dokter spesialis bedah urologi;
c. dokter umum; dan/atau
d. bidan.
(2) Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang memberikan pelayanan AKDR/IUD dan AKBK/implan harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan KBPP dan dinyatakan kompeten untuk memberikan pelayanan KB.
Koreksi Anda
