Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan advokasi dilakukan kepada mitra kerja sebagai bentuk komunikasi strategis melalui: a. upaya meningkatkan komitmen; b. menggunakan sumber daya; dan c. memberdayakan organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan forum.
Koreksi Anda