Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
Kegiatan advokasi dilakukan kepada mitra kerja sebagai bentuk komunikasi strategis melalui:
a. upaya meningkatkan komitmen;
b. menggunakan sumber daya; dan
c. memberdayakan organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan forum.
Koreksi Anda
