Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode operasi wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi: a. metode operasi wanita merupakan metode kontrasepsi mantap bagi pasangan yang ingin membatasi anak; b. metode operasi wanita dilakukan di FKRTL; c. metode operasi wanita bagi ibu bersalin dengan Sectio Caesaria dapat dilakukan bersamaan disaat bayi telah dikeluarkan; d. metode operasi wanita bagi ibu bersalin dengan persalinan normal, dilakukan dengan bantuan laparoskopi; e. metode operasi wanita dapat dilakukan sebelum 1 (satu) minggu pascapersalinan atau diatas 6 (enam) minggu setelah persalinan; dan f. metode operasi wanita tidak akan menggangu produksi ASI, sehingga dapat digunakan bagi ibu yang akan menyusui bayinya.
Koreksi Anda