Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggerakkan KBPP merupakan rangkaian kegiatan berupa pemantapan calon peserta agar bersedia menggunakan salah satu metode KB segera setelah melahirkan. (2) calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ibu hamil, ibu pascapersalinan, atau ibu menyusui. (3) Penggerakkan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Konseling; b. informasi; dan c. edukasi. (4) Kegiatan penggerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga pengelola, pelaksana KB, PLKB, dan/atau Tenaga Kesehatan. (5) Penguatan dan optimalisasi peran tenaga lini lapangan dalam upaya penggerakan KB perlu dilakukan melalui peningkatan kompetensi.
Koreksi Anda