Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis kontrasepsi dalam pelayanan KBPP merupakan pilihan metode kontrasepsi.
(2) Pilihan metode kontrasepsi bagi ibu pasca persalinan disesuaikan dengan kebutuhan reproduksi ibu dan kondisi ibu pasca persalinan.
Koreksi Anda
