Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIE KBPP merupakan suatu proses penyampaian dan penerimaan informasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan prilaku kepada: a. ibu hamil; b. ibu pascapersalinan; c. ibu menyusui; d. ibu pasca keguguran; atau e. keluarga dan pasangannya. (2) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung/tidak langsung. (3) Pemberian KIE KBPP dilakukan oleh Tenaga Kesehatan, PLKB, PKB, kader KB, dan Poktan.
Koreksi Anda