PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi:
a. secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala;
b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
c. dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang MENETAPKAN pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri berwenang mengadakan:
a. bahan sosialisasi;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam
menyelenggarakan
kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
b. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
c. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Menteri MENETAPKAN:
a. tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 9 . . .
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri MENETAPKAN:
a. standar dan spesifikasi blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
b. perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
c. pedoman penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
(2) Penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan.
(3) Uji kompetensi perusahaan pencetak blangko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi persyaratan administratif dan teknis percetakan yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Menteri berwenang MENETAPKAN perusahaan pencetak blangko Dokumen Kependudukan dari yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan.
(2) Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan koordinasi:
a. dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; dan
b. antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, gubernur :
a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan
c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pasal 14 . . .
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, gubernur mengadakan:
a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, gubernur melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi . . .
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, bupati/walikota mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(1) Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
(2) Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 20 . . .
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan di bidang Administrasi Kependudukan.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, bupati/walikota mengadakan:
a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, bupati/walikota menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, bupati/walikota memberikan penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 24 . . .
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.