Correct Article 58
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
Your Correction
