Correct Article 57
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data pribadi penduduk pada database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikelola sebagai bahan informasi kependudukan.
(2) Data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diakses setelah mendapat izin untuk mengakses dari Menteri.
Pasal 58 . . .
Your Correction
