Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. (2) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup sebagai berikut : a. Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database yang bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan dari penyelenggara provinsi; b. Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari penyelenggara kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan c. Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Penyelenggara . . . (3) Penyelenggara provinsi berkewajiban melakukan pengawasan data pada database Instansi Pelaksana berdasarkan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Your Correction