Correct Article 83
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dengan tata cara:
a. menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan; dan
c. mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat Kepercayaan.
(2) Kutipan . . .
(2) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
Your Correction
