Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dengan tata cara: a. menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri; b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan; dan c. mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat Kepercayaan. (2) Kutipan . . . (2) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
Your Correction