Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana diprioritaskan pada kecamatan yang: a. kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik; dan/atau b. memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. (2) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana. (3) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Your Correction