Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan di bidang Administrasi Kependudukan.
Your Correction