Correct Article 5
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang MENETAPKAN pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
