Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang MENETAPKAN pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction