Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pencatat Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana berwenang menerbitkan Kutipan Akta Catatan Sipil yang meliputi akta: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; dan e. pengakuan anak.
Your Correction