Correct Article 85
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(2) Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Your Correction
