Correct Article 27
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten administrasi sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
