Correct Article 8
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Menteri MENETAPKAN:
a. tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 9 . . .
Your Correction
