Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan. (2) Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.
Your Correction