Correct Article 10
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berhak mengikuti pengadaan blangko dokumen kependudukan.
(2) Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan dan distribusi blangko dan formulir Dokumen Kependudukan.
Your Correction
