Correct Article 7
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam
menyelenggarakan
kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang:
a. MENETAPKAN standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
b. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
c. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Your Correction
