Correct Article 67
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Instansi Pelaksana menempatkan petugas pendaftar pada kantor/pos lintas batas setempat.
Your Correction
