Correct Article 89
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Semua ketentuan pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Semua Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Your Correction
