Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan; c. sosialisasi Administrasi Kependudukan; d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan.
Your Correction