Correct Article 29
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyediakan dan menyerahkan blangko dokumen kependudukan dan formulir untuk pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
b. meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana; dan
d. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction
