Correct Article 44
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
(3) Dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.
Pasal 45 . . .
Your Correction
