Correct Article 51
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Ruang lingkup hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) yang diberikan oleh Menteri kepada petugas Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana meliputi memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan.
(2) Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam memasukkan, menyimpan, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan dokumen kependudukan dilakukan setelah melakukan verifikasi secara berjenjang.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam menyelenggarakan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. penyelenggara pusat berdasarkan data dari penyelenggara provinsi;
b. penyelenggara provinsi berdasarkan data dari penyelenggara kabupaten/kota; dan
c. penyelenggara kabupaten/kota berdasarkan data dari Instansi Pelaksana.
Your Correction
