Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk. (2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Your Correction