Correct Article 55
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi penduduk.
(2) Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai nama ibu dan bapak kandung.
Your Correction
